Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Muhamad Syauqillah menilai tindak pidana terhadap ideologi negara dalam KUHP Pasal 188–190 perlu diatur lebih lanjut, khususnya terkait tindak pidana terorisme.
Dia menjelaskan bahwa banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila.
“Kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini sangat penting. Sebagai pengkaji terorisme, saya melihat bahwa KUHP yang akan diberlakukan pada 2026, khususnya Pasal 188, 189, dan 190, secara tegas mengatur pidana bagi ideologi yang bertentangan dengan atau bahkan meniadakan Pancasila. Sementara di UU No. 5 Tahun 2018 mengatur perilakunya. Maka, bagaimana KUHP ini akan diimplementasikan?," kata dia, Rabu (9/10).
Baca juga : UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
Apa yang disampaikan Syauqi sejalan dengan pernyataan Penyidik Densus 88, yang menyebutkan, “Kebanyakan tersangka kita adalah karena masalah ideologi.”
Wakil Direktur SKSG Eva Achjani Zulfa mengatakan bahwa kebebasan individu untuk menganut ideologi tertentu dilindungi oleh HAM, namun juga dibatasi dengan aturan agar tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, menurutnya, penanganan pidana ideologi harus dilakukan dengan hati-hati.
“Ketika negara terlalu overreaktif atau overkriminal dalam menangani tindak pidana ini, bukan membuat takut malah dapat memperlancar kegiatan yang tidak diinginkan. Selain itu, perlu juga dicermati soal pengkhianatan, penghasutan, dan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Didorong Terbitkan Inpres Larangan Ideologi Anti Pancasila
Eva menjelaskan bahwa tidak mudah mempidanakan ideologi, dengan memberikan contoh hukuman mati Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya.
“Ada yang perlu dicermati jika Pasal 188-190 ini diterapkan sebagai tindak pidana biasa, sementara terorisme dianggap sebagai tindak pidana luar biasa. Bagaimana dengan penanganannya di lembaga pemasyarakatan berkeamanan maksimum?” ucapnya.
Senada dengan Eva, Ketua Program Doktor SKSG UI Margaretha Hanita mengungkapkan bahwa pada level tertentu, seseorang yang dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan dan pengaruh di kelompoknya.
“Kita perlu cermat dalam membedakan mana yang merupakan makar dan mana yang merupakan terorisme,” ucapnya.
Ishlah Bahrawi, dari Jaringan Moderat Indonesia mengatakan bahwa seringkali sebuah negara lengah dalam memantau ideologi yang bisa menjadi sumber terorisme. (P-5)
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Serangan bom brutal mengguncang jalan raya Kolombia sebulan sebelum Pilpres. Sebanyak 20 warga sipil tewas dalam ledakan yang diduga didalangi kelompok kriminal.
Setiap hubungan internasional harus dicermati dengan kritis dan penuh kewaspadaan agar tidak berujung pada ketergantungan.
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
Pakistan puncaki Global Terrorism Index 2026 dengan 1.139 kematian pada 2025. Kelompok TTP jadi aktor paling mematikan di tengah tren penurunan terorisme global.
Ali Larijani peringatkan adanya plot serangan ala 9/11 oleh sisa jaringan Epstein untuk memfitnah Iran. Teheran tegaskan siap balas serangan AS dan Israel.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved