Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan sesuatu yang biasa supaya KPK terlihat sibuk menjelang berakhirnya masa jabatan.
“Saya melihat kasus OTT ini hanya supaya dianggap bekerja saja, karena kinerja KPK berada di ranking terakhir di penegak hukum. Kinerja KPK yang mau berakhir masa jabatan dengan peringkat terbawah dan sering blunder inic mau tidak mau harus punya obat penawar rindu akhirnya melakukan OTT,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Selasa (8/10).
Boyamin lebih lanjut menyinggung hasil survei kepercayaan publik terhadap KPK yang berada di urutan akhir dari lembaga penegakan hukum, hingga muruwah KPK yang saat ini berada di ujung tanduk lantaran berkali-kali terjerat kasus kode etik hingga membuat berbagai blunder tengah dipertaruhkan.
Baca juga : Kasus Korupsi Basarnas Seret Nama Kepala Baguna Pusat PDIP
“Kasus kode etik Nurul Ghufron, beberapa kasus gratifikasi pesawat Kaesang ternyata KPK blunder jadi mau tidak mau supaya dianggap kerja maka melakukan OTT. Kalau OTT ini dilakukan setiap hari sebenarnya bisa karena istilahnya ini seperti berburu di kebun binatang,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, OTT di Kalimantan Selatan adalah cara untuk mengobati kinerja buruk KPK mengingat masa kerja tinggal 2 bulan lagi.
“KPK mau berakhir masa jabatan dengan peringkat terbawah, dan sering blunder. Tadinya Pak Alex menganggap (OTT) hanya hiburan dan tak ingin OTT, tapi akhirnya OTT lagi karena mau tidak mau harus ada obat penawar rindu supaya KPK tidak hanya jadi penonton melihat kasus-kasus besar yang diungkap kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga : Empat Orang yang Terjaring OTT Semarang Sudah Dibawa ke KPK
Kendati demikian, Boyamin tetap mendukung langkah KPK dalam melakukan OTT di Kalsel. Namun, Boyamin menantang agar KPK lebih berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar atau big fish.
“Jangan hanya OTT yang sifatnya di daerah, tapi juga harus di pusat, karena jika hanya OTT di tingkat kepala daerah artinya KPK takut dan hanya supaya dianggap kerja. Harusnya KPK bisa menangani kasus-kasus besar atau big fish, sekarang sisa dua bulan kerja, jika KPK ingin menunjukkan prestasi maka harus bisa mengungkap kasus-kasus korupsi besar,” tuturnya.
Selain itu, Boyamin menerka bahwa potensi akan adanya tersangka baru sangat mungkin terjadi, melihat pola korupsi PJB kerap kali melibatkan dinas di lingkungan pemprov melalui proyek-proyek yang sedang atau sudah berjalan.
Baca juga : KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim
“Potensi tersangka baru pasti ada karena saya yakin ini bukan kejadian sekali aja, diduga sudah ada kejadian proyek-proyek lain sebelumnya sehingga akan mudah ditelusuri aliran uangnya,” imbuhnya.
Pemda dan Pemerintah Pusat, lanjut Boyamin, lazim memainkan tender PBJ. Hal ini serupa seperti kasus BTS Kominfo yang begitu vulgar mengatur pengadaan, sehingga kerugian mencapai 80 persen.
“Pemda juga sama saja, biasa atur tender bahkan juga biasa pakai uang dimuka (ijon),” tandasnya. (Dev/P-2)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved