Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut para pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan tak bisa dihukum pidana mati dan penjara seumur hidup. Sebab, mereka terbilang anak di bawah umur.
"Hukumannya itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, nggak ada, di peradilan anak itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati," kata Fikar saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurut Fikar, itu bedanya anak-anak dengan orang dewasa. Fikar menyebut, ada tiga pengecualian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, sidang berlangsung tertutup dan dihadiri hanya oleh orang tua dan saksi.
Baca juga : 4 Pelajar Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang akan Diproses Sesuai Peradilan Pidana Anak
Kemudian, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sebab, hukuman yang dijatuhi harus separuh dari hukuman yang dikenakan. "Nah, begitu keistimewaan anak- anak itu," ungkap Fikar.
Seperti diketahui, ada empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pelajar SMK. Keempat pelaku ialah MZ (13), MS (12), AS (12) yang merupakan pelajar SMP, dan IS (16) berstatus pelajar SMA di Palembang.
Tiga tersangka selain IS tidak ditahan. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Undang-Undang melindungi mereka dari terpencil mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono.
Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku. (Yon/P-2)
Data menunjukkan bahwa kelompok umur 15-44 tahun menyumbang 42% dari total kasus dengue, sementara 41% kematian justru ditemukan pada anak-anak usia 5-14 tahun.
Soundrenalin 2025 resmi mendarat di Palembang dan menghadirkan deretan musisi lintas genre yang memanaskan dua venue sekaligus, CGC One Citra Grand City dan Pinewoods Restaurant & Park.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, RSB Kota Palembang ini akan dibangun di atas tanah seluas 2378 meter².
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Kreativesia bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah ekspresi dan kolaborasi.
Kreativesia tahun ini akan berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14–18 Oktober 2025.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved