Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berharap Polri membongkar kasus penempatan warga secara ilegal di Kamboja sebagai pelaku judi online atau scamming online. Hal ini ia sampaikan usai menyampaikan sosok T.
"Nah,harapan saya ketika saya menyampaikan informasi masih tentang inisial T itu juga tentu yang menjadi harapan saya sebagai kepala BP2MI dan anak bangsa. Kenapa? Dalam pikiran saya, karena yang ke Kamboja ini dipekerjakan di judi online dan scamming online, harapannya kalo ini bisa dibongkar, berhenti, maka otomatis akan menghentikan penempatan ilegal," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Dia kemudian mengungkap banyaknya anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja. Menurutnya, orang Indonesia berada di Kamboja saat ini mencapai 89.440. Angka itu disebut tercatat sesuai data izin tinggal dari Imigrasi Kamboja.
Baca juga : Sosok T Pengendali Judi Online Disebut Kebal Hukum: Kepala BP2MI: Karena belum Tertangkap
"Kedua, berapa yang lapor diri? Yang lapor diri dari 89.440 itu sebanyak 17.883. Sekarang. Berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online, scamming online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja," ungkap dia.
Sebanyak 1.914 yang dipulangkan itu disebut di luar dari penempatan ilegal di Filipina, Vietnam, dan Thailand yang juga penempatan ilegal sebagai judi online. Dia menekankan 1.914 korban penempatan judi online di Kamboja itu adalah anak-anak bangsa.
"Standing posisi saya, fokus dan concern BP2MI adalah perang melawan sindikat penempatan ilegal. Jadi, jika judi online itu berdiri sendiri, maka tidak menjadi tugas dan fokus kami. Itu bukan tugas BP2MI," terang Benny.
Baca juga : Diperiksa 5 Jam, Kepala BP2MI Tetap Rahasiakan Sosok T Pengendali Judi Online, Sosok Fiktif?
Benny selesai memberikan klarifikan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri soal sosok T, pengendali penempatan warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja yang bekerja sebagai judi online atau scamming online. Meski telah menyampaikan ke polisi, dia emoh mengungkap ke publik.
Benny, juga tidak mau menyampaikan latar belakang T. Dia memastikan akan terus konsisten menyebut inisial. Benny mempersilakan pewarta tanya ke penyidik.
"Yang pasti, saya konsisten menyebut inisial. Inisial itu siapa, latar belakangnya apa, maka saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian penyidik dan silakan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya. (Z-6)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik
SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved