Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Walkot Semarang Diduga Memeras ASN sampai Mengumpulkan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam
17/7/2024 17:55
Walkot Semarang Diduga Memeras ASN sampai Mengumpulkan Gratifikasi
Penyidik KPK(MI/Haryanto Mega)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di wilayahnya. Total, ada tiga perkara yang dijadikan satu oleh penyidik.

“Jadi, tidak ada klasternya, karena pelakunya memang orangnya yang sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Dugaan rasuah yang dilakukan Hevearita yakni terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi.

Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima Hevearita. Tapi, kata dia, wali kota Semarang itu terjerat pasal berlapis.

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik (surat perintah penyidikan) dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” ucap Asep.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Terpisah, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti kasus di sana dan saat ini masih berlangsung. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya