Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLINDUNGAN hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan aspek krusial dalam upaya pemerintah mendukung inovasi dan kreativitas industri dalam negeri.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk melindungi HKI, baik melalui regulasi maupun penunjukan lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan hak-hak tersebut.
Salah satu lembaga penting dalam pengawasan HKI adalah Bea Cukai, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Baca juga : Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan
"Bea Cukai berwenang mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tidak sah. Dengan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, kami dapat mengidentifikasi dan menahan produk-produk ilegal tersebut, sehingga melindungi pemegang HKI dari kerugian finansial dan mencegah persaingan tidak sehat di pasar," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (17/7).
Kewenangan pengawasan dugaan pelanggaran HKI oleh Bea Cukai secara ex-officio tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan PMK Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Baca juga : Sukseskan CEISA 4.0, EDII Gelar Coffee Morning Bersama ALFI Jatim
Encep menyebutkan, optimalisasi pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai bertujuan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait perlindungan HKI agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perkembangan ekonomi dan inovasi.
Mengingat pelanggaran HKI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berdampak luas pada ekonomi, inovasi, dan masyarakat.
"Bagi konsumen, barang-barang yang melanggar HKI dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, seperti obat atau kosmetik palsu, dan keselamatan konsumen, seperti pemalsuan suku cadang kendaraan. Bagi pemilik hak, pelanggaran HKI dapat menurunkan minat untuk berinovasi dan berkreasi serta memperburuk reputasi dan citra merek yang dipalsukan atau ditiru. Selain itu, pelanggaran HKI juga menimbulkan trust issues pada negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran HKI dan dapat menjadi sumber pendanaan bagi organized crime dan terorisme," jelasnya.
Oleh karena itu, selaras dengan implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, instansi ini terus berupaya mengembangkan strategi pengawasan yang efektif dalam mengatasi tantangan perdagangan barang-barang yang melanggar HKI, melalui sistem rekordasi Bea Cukai, penindakan, serta kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami juga tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bersama DJKI sebagai leading sector, Polri, BPOM, Kominfo, Kemenlu, Kemendag, Kemenkes, dan Kemendikbud. Diharapkan sinergi pengawasan HKI ini dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," tutup Encep. (Z-10)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6/mmbtu untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved