Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN narkotika jenis Methamphetamine atau sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau berhasil digagalkan, Sabtu (13/6).
Hal ini terlaksana dalam operasi gabungan Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa tindakan ini berawal dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis LCT (Landing Craft Transport) bernama "Legend Aquarius" terhadap tangki minyak cadangan kapal yang dimodifikasi oleh pemilik kapal.

Baca juga : Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing
Kecurigaan 10 orang ABK dan kru kapal, yang semuanya warga negara Indonesia, meningkat ketika kapal yang berlayar dari Singapura ini bersandar di Johor, Malaysia menaikkan barang sebelum berlayar ke Brisbane, Australia. Barang tersebut diangkut menggunakan tangki minyak cadangan yang kosong.
"Salah seorang ABK kemudian melaporkan hal tersebut kepada BNN, yang segera melakukan patroli laut bersama Bea Cukai, melibatkan empat unit kapal patroli yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi. Pada tanggal 13 Juli 2024, kapal target terpantau memasuki perairan Indonesia dan diamankan tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/8)
Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu palet yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.

Baca juga : BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand
Kemudian, pada tanggal 14 Juli 2024, tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan dalam kompartemen palsu di tangki bahan bakar," rincinya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
Adapun 10 orang ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan menjadi saksi.
"Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangka WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut," tambah Nirwala.
Tiga orang tersangka WN India diancam dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia dari pemanfaatan oleh para bandar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya mengamankan Indonesia dari upaya pemasukan narkotika, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector," tutup Nirwala. #MIA (Adv/Z-10)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved