Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri terus mengusut sindikat scam atau penipuan online modus lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional di Dubai. Diketahui, 68 warga dari empat negara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai scammer atau penipu.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban di media sosial Telegram dan WhatsApp. Para pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai.
"Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," kata Himawan kepada wartawan, Rabu (17/7).
Baca juga : Polisi Buru 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu
Total 68 orang korban TPPO itu berasal dari Indonesia, Tiongkok, India, dan Thailand. Mereka tergiur dengan tawaran pelaku dan diberangkatkan ke Dubai.
"WNI sebanyak 17 orang, WN Thailand 10 orang, WN Tiongkok 21 orang, dan WN India 20 orang (menjadi korban TPPO)," jelas Himawan.
Para korban merasa dijebak oleh sindikat yang dipimpin warga Tiongkok, ZS. Pasalnya, mereka dijanjikan sebagai pekerja kantoran di Dubai. Namun, malah berkerja sebagai operator penipuan melalui media sosial.
Baca juga : 3 Tersangka Penipuan Online Modus Kerja Part Time Ditangkap
"Di-briefing di lokasi bahwa tugas operator adalah mencari korban WNI dengan teknik social engineering. Teknik social engineering artinya dia mem-blasting link website kemudian mempelajari pola-polanya untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa sehingga korban mendapatkan untung atau komisi," ungkap Himawan.
Himawan menyebut para korban TPPO yang dijadikan scammer dalam sindikat itu mayoritas memiliki kemampuan di bidang informatika. Keahlian ini yang menjadi salah satu pertimbangan para korban menerima tawaran pelaku.
"Mereka mampu mengoperasionalkan komputer, pernah belajar tentang ilmu komputer dan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu informatika. Sehingga, itu menjadi salah satu dasar mereka bisa diterima di sana," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kerugian Rp35,4 Miliar
Sepekan bekerja, Himawan menyebut para WNI yang menjadi korban TPPO tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu. Sebab, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan, malah melakukan kejahatan.
Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan jaringan internasional ini. Selain WN Tiongkok ZS selaku pimpinan, Polri juga menangkap tiga warga Indonesia inisial NSS, H, dan M yang membantu ZS.
Dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara yakni, Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Tiongkok Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
Polisi dipastikan akan terus mengusut sindikat ini. Terutama melacak aset para pelaku yang berada di luar negeri. (P-5)
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.
Dalam dunia digital yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Pencurian identitas dan penipuan online adalah ancaman nyata
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved