Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan itu dikritisi karena masa penguasaan lahan yang terlalu lama.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7).
Menurut dia, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sejatinya telah diatur Pasal 33 UUD 1945.
Baca juga : Ditantang ke IKN, Djarot: Terima Kasih ya
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” ujar dia.
Dia menambahkan regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun itu semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang paling terdampak adalah masyarakat yang berada di kawasan IKN.
"Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.
Baca juga : Kementerian PUPR Terus Percepat Proses Pindah Kantor Jokowi ke IKN
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditekennya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi.
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. (P-5)
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Lahan ini merupakan aset negara yang digunakan sebagai Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan TNI Angkatan Udara, dengan nilai mencapai Rp14,5 triliun.
Sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, pemangkasan HGU di IKN perlu mempertimbangkan dampak terhadap investasi dan pembangunan di IKN.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
DESAIN pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), akhirnya ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
Muzani menyampaikan kekagumannya itu saat berkunjung ke Kantor Otorita IKN dan bertemu dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Senin (20/4).
Pembangunan Kampus Nusantara 1 yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara telah memasuki tahap awal dengan satu tower yang telah berdiri.
OTORITA Ibu Kota Nusantara (IKN) memaksimalkan pemberian edukasi pada masyarakat agar terbebas dari penyebaran malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
BPBD PPU memperingatkan warga di sekitar IKN dan Sepaku untuk waspada terhadap serangan buaya muara. Sudah ada dua korban jiwa di awal tahun 2026.
PENGGUNA jalan lintas antar provinsi di daerah terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluhkan jalan yang rusak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved