Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal RUU Wantimpres, Puan: Jika Memungkinkan Selesai sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2024 16:15
Soal RUU Wantimpres, Puan: Jika Memungkinkan Selesai sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024(MI/Susanto)

KETUA DPR RI Puan Maharani menerangkan Revisi Undang-Undang (UU)Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sudah menjadi usul inisiatif DPR jika memungkinkan bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.

“Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden (Jokowi) menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir,” ungkap Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/7).

“Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober,” tambahnya.

Baca juga : Memunculkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung Berarti Melawan Konstitusi

Puan meminta agar semua pihak menunggu sidang usai masa reses, yakni pada 16 Agustus yang akan datang.

“Jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang,” tutur Puan.

Puan menilai adanya RUU Wantimpres untuk penguatan penasihat presiden sehingga jangan sampai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

“Harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya kita sekarang ini masuk dari paripurna pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” tandas Puan. (Ykb/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya