Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
"Bagi saya sih itu sinyal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini, yang mungkin bisa dilakukan DPR di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU Carry Over," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Kamis (4/7).
Lucius mengatakan bila dipaksa membahasnya di waktu yang singkat, dikhawatirkan hasilnya akan jelek. Karena pembahasan bakal terburu-buru.
Baca juga : Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Pekan Depan
"Dibahas buru-buru itu bukan kabar baik bagi upaya peningkatan partisipasi publik," ujar Lucius.
RUU Perampasan Aset sejatinya belum mulai dibahas di Tahap Pembicaraan Tingkat I. Seharusnya, lanjut Lucius, kalau DPR serius menyelesaikannya di periode ini, maka langkah yang harus dilakukan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Nah kita enggak mendengar agenda Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," jelas dia.
Baca juga : Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insya Allah," ujar Puan di Kompleks Parlemen.
Puan belum dapat membeberkan RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (Z-11)
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved