Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari sempat melontarkan lawakan seksis ke CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Bagi DKPP, lawakan itu tidak patut dibicarakan antara atasan dan bawahan.
Anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, selama persidangan, memang terungkap bahwa CAT pernah meminta tolong kepada Hasyim agar pada kunjungan ke Belanda pada 12 Agustus 2023 untuk membawakan barang CAT yang tertinggal di Jakarta. Atas permintaan tersebut, Dewi menyebut Hasyim mengiyakannya.
Hasyim pun mengirimkan pesan mengenai daftar barang titipan ke CAT, yakni berupa: (1) satu rompi PPLN; (2) satu potong baju; (3) satu potong CD; dan (4) dua pak cwie mie. Terhadap pesan Hasyim tersebut, CAT lantas bertanya apa yang dimaksud dengan CD. Sebab, barang tersebut tidak termasuk dari barang yang dititipkannya ke Hasyim.
Baca juga : Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah
"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata Dewi menirukan pesan Hasyim ke CAT di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Bagi DKPP, sambung Dewi, tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP menilai Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, atas permintaan Hasyim untuk jalan berdua dengan CAT juga tidak patut dilakukan, mengingat Hasyim sudah berkeluarga.
"Isi chat yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga," tandas Dewi.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Sidang putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Dewi, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved