Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian

Kautsar Widya Prabowo
28/6/2024 21:15
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Azwar Anas(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga jumlah kabinet pada pemerintahan ke depan tidak dibatasi.

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Abdullah Azwar Anas, usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Untuk itu, Azwar memberikan keleluasaan untuk presiden terpilih Prabowo Subianto menentukan jumlah kursi kabinet.

Baca juga : Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi

Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap Prabowo Subianto mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.

"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidena telah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian. (Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya