Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yakni sebesar 81,78%. Meski terbilang tinggi, tingkat partisipasi pemilih itu dinilai tidak diimbangi dengan kualitas demokrasi substansial.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dari pemilu ke pemilu, setidaknya sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi.
Partisipasi Pilpres 2024, sambungnya, sebenarnya mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan jika dibanding pada 2019, yakni 81,97%. Menurutnya, penyebab partisipasi yang tinggi adalah karena masyarakat menaruh minat dan perhatian yang lebih pada kontestasi pilpres.
Baca juga : KPU Siap Umumkan Pasangan Presiden Terpilih Pemilu 2024 pada 24 April
"Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan demokrasi subtansial dan cenderung pemilu kita tidak naik kelas," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Lebih lanjut, ia mengungkap, jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2024 terbilang sangat tinggi. Untuk pilpres, misalnya, surat suara tidak sah mencapai 18,03%. Sementara untuk pileg mencapai 18,58%.
Menurut Neni, tingginya jumlah suara tidak sah itu menandakan bahwa pendidikan pemilu kepada pemilih tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar belum tersosialisasi secara masif.
Baca juga : Mahfud MD: Gugatan ke MK bukan untuk Jadi Pemenang
Di samping masalah teknis, ia juga menyoroti sejumlah faktor yang mendongkrak partisipasi pemilih ke TPS. Itu misalnya kecenderungan pemilih datang ke TPS karena pengaruh politik uang maupun intimidasi pihak tertentu untuk mencoblos pilihan.
"Idealnya tingginya partisipasi pemilih bisa dibarengi dengan meningkatnya pendidikan politik di masyarakat termasuk rasa aman dalam menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia," pungkas Neni.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap tingkat partisipasi pemilih Pilpres 2024 dalam diskusi Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6).
Mellaz menjelaskan, penurunan partisipasi pemilih Pilpres 2024 dibanding 2019 lantaran pihaknya menggunakan basis penghitungan yang berbeda terkait model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019. Lima tahun lalu, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun pada Pilpres 2024, KPU menggunakan basis penghitungan baru dengan mencakup pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82%. Tapi KPU tidak mau semacam itu," tandasnya. (Z-6)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved