Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang mengonfirmasi adanya aksi penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri dinilai belum cukup memuaskan publik. Perlu ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui siapa aktor intelektual di balik penguntitan Febrie.
Terlebih, saat ini jajaran JAM-Pidsus sedang mengusut megakorupsi pada PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, masalah penguntitan Febrie tidak dapat hanya diselesaikan oleh internal Polri. Penyidik Gedung Bundar Kejagung, sambungnya, juga perlu mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi atas kejadian tersebut.
"Kalau kejaksaan punya informasi, alat bukti yang menunjukkan rangkaian peristiwa-peristiwa ini terkait dengan sebuah perkara dan menjurus pada gangguan terhadap penyelesaian sebuah perkara, maka jaksa bisa menjerat otak pelakunya dengan pasal obstruction of justice sesuai dengan Undang-Undang Tipikor," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
Baca juga : Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Di samping itu, lembaga pengawas Kejagung dan Polri, yakni Komisi Kejaksaan dan Kompolnas juga didorong untuk bergerak menangani permasalahan tersebut. Zaenur meminta kedua lembaga tersebut untuk melakukan investigasi dan menyampaikan kesimpulannya ke publik.
Upaya membongkar penguntitan JAM-Pidsus di tengah pengusutan kasus korupsi, sambungnya, juga dapat dilakukan oleh DPR. Bagi Zaenur, wakil rakyat di Senayan dapat menjalankan fungsi pengawasannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk melakukan hak angket.
"DPR RI harus melaksanakan fungsi investigasi untuk mendalami peristiwa ini agar peristiwanya dapat terurai, apa yang menjadi awal mula sampai adanya penguntitan JAM-Pidsus maupun patroli Brimob di sekitar Gedung Kejagung," tandasnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat penguntitan yang dilakukan personel kepolisian terhadap seorang JAM-Pidsus merupakan tontonan buruk buat masyarakat. Ia pun mendorong agar kejadian tersebut didalami hingga terungkap motifnya.
"Bisa jadi upaya mengamankan kasus tertentu. Ini yang harus diuraikan, karena lazimnya pihak yang melibatkan institusi tertentu secara abusive untuk kerja-kerja intelijen, biasanya kelakuan mafia. Ada kasus yang hendak diselamatkan," ujarnya. (Tri)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari HOK, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah, dapat menjalani pemeriksaan tambahan oleh Mabes Polri jika ada informasi baru.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved