Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa disanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” kata dia.
Godam mengatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid. Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Imigrasi Entikong Periksa Seorang WNA Tercatat dalam DPT dalam Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Sementara itu, jika orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.
“Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” jelas Godam.
Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.
“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam. (Ant/P-5)
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebuah kebakaran dahsyat menghanguskan gedung hunian yang menampung pekerja asing di Kuwait, menewaskan setidaknya 49 orang.
POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam.
Seorang WNA berinisial (MU) yang berusia 31 tahun tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
PRESIDEN Joe Biden menandatangani perintah untuk melindungi enam ribu warga Palestina yang berada di Amerika Serikat (AS). Mereka akan diberikan izin tinggal dan bebas dari deportasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved