Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idah Holik mengungkap baru ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan warga berdasarkan jumlah dan sebaran minimal. Pasangan itu adalah H Muda Mahendara-Suyanto Tanjung yang bakal maju dalam Pilkada Kalimantan Barat 2024.
Idham mengungkap, ada 11 bapaslon perseorangan yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan ke KPU. Namun, hanya dua bapaslon saja yang menyerahkan dukungannya ke KPU provinsi. Pasangan Muda-Suyanto menjadi salah satunya.
"Data dukungannya kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Baca juga : Satu Pasangan Jalur Perseorangan Maju di Pilkada Kota Cimahi
Satu bapaslon perseorangan, menurut Idham, dikembalikan dukungannya oleh KPU provinsi karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal. Bapaslon perseorangan tersebut adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Adapun untuk KPU DKI Jakarta masih menyelesaikan proses penghitungan data dukungan bapaslon perseorangan atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Untuk Pilkada 2024 tingkat kabupaten, Idham menyebut ada 213 bapaslon bupati-wakil bupati perseorangan yang telah memiliki akun Silon. Dari angka tersebut, 109 bapaslon menyerahkan dukungan, sedangkan 104 lainnya tidak.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
"Dari 109 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya dan sebaliknya 28 bapaslon yang dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal," papar Idham.
Sementara di tingkat Pilkada 204 kota, ada 52 bapaslon perseorangan wali kota-wakil wali kota yang sudah mengakivasi akun Silon. Namun, hanya 27 saja yang menyerahkan dukungan, sedangkan 25 bapaslon lainnya tidak menyerahkan dukungan ke KPU kota.
Dari 27 bapaslon perseorangan itu, Idham menyebut KPU kota menerima syarat dukungan 21 di antaranya. "Dan sebaliknya, ada enam bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal," pungkasnya. (Z-8)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved