Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen pada Minggu (12/5) malam. Dari sejumlah kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, tak banyak calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Bahkan, sebagian besar Kantor KPU di kabupaten/kota dan provinsi tidak menerima syarat dukungan dari bakal calon kepala daerah perseorangan sampai kemarin, meski jumlah yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) lebih banyak.
KPU DKI Jakarta, misalnya, telah mengonfirmasi ada empat calon yang mengajukan akses Silon, yakni Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto, Noer Fajrieansyah, Sudirman Said-Abdullah Mansuri, dan Poempida Hidayatulloh. Namun, hanya ada satu pasangan calon saja yang menyerahkan syarat dukungan sampai semalam, yaitu Dharma-Wardana.
Baca juga : Hanya Satu Pasangan Independen Antarkan Syarat Dukungan Pilgub Jakarta
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, ada potensi penurunan jumlah calon independen di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, semua syarat dokumen dukungan warga ke para calon masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, verifikasi administrasi dimulai hari ini, Senin (13/5) sampai Rabu (29/5) mendatang.
Idham berpendapat, berkurangnya calon independen yang menyerahkan syarat dukungan padahal sudah mengajukan akses Silon ke KPU daerah disebabkan faktor kesiapan. "Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan," ujarnya di Jakarta.
Sebagai ilustrasi, pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen di DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 618.968 dukungan warga. Angka itu berasal dari 7,5% total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu, yaitu 8.252.897 jiwa.
Menurut Idham, jajarannya di kabupaten/kota dan provinsi menerima syarat dukungan calon independen dalam bentuk dokumen hard copy. Oleh karena itu, sebagian KPU daerah masih dalam proses pengecekan dan penghitungan syarat tersebut.
"Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," tandasnya. (Tri/P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved