Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut, masukan dari rekan-rekan media soal revisi UU Penyiaran akan jadi masukan untuk menyempurnakan UU.
Dave menjelaskan RUU Penyiaran sudah mulai dilakukan revisi oleh DPR sejak 2012 yang hingga sekarang tak kunjung rampung.
Baca juga : DPR Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024
“Apa yang dikhawatirkan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu (12/5).
“Tiada niat sedikitpun baik dari pemerintah hari ini ataupun pemerintahan Prabowo nanti akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat apalagi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, informasi harus diberikan secara tepat dan pemerintah dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga : Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
Dave juga meminta kepada media mainstream untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tak multitafsir dalam pemberitaannya.
“Jangan sampai ada penyelewengan sedikitpun apa yang jadi hak pilih bangsa dan rakyat secara keseluruhan,” tandasnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut bentuk pembungkaman pers.
"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?,” ungkap Bayu, Minggu (12/5). (Z-10)
Smart journalism sendiri merupakan praktik jurnalistik dengan memanfaatkan teknologi AI tanpa mengalihkan akuntabilitas dari manusia.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Exxon, Chevron, dan BP alihkan investasi eksplorasi minyak ke wilayah aman seperti Nigeria dan Venezuela guna hindari risiko konflik di Selat Hormuz.
Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi penyitaan kapal kargo Iran Touska oleh USS Spruance di tengah blokade Selat Hormuz dan ancaman serangan infrastruktur.
Pigai menekankan bahwa konflik antara TNI dan kelompok bersenjata seperti TPNPB tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
Pemerintahan Donald Trump dilaporkan ingin singkirkan Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel. AS tutup pintu diplomasi selama Diaz-Canel menjabat. Cek detailnya!
Pejabat Iran klaim Mossad dalangi serangan drone ke kilang minyak Ras Tanura Saudi untuk memicu perang regional. Simak rincian tuduhan Teheran di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved