Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK lama lagi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar. Partai politik maupun para politisi yang berminat menjadi kepala daerah mulai mengambil langkah awal. Namun khusus bagi caleg terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu jika ingin maju di Pilkada ada syarat yang harus mereka patuhi, yakni mengundurkan diri.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan dalam pasal 7 ayat 2 huruf S Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil daerah salah satunya yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga : Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada
Titi juga mengatakan, selain hal tersebut dalam pertimbangan hukum putusan MK No.12/PUU-XXII/2024 juga secara tegas menyebut hal yang sama.
"Untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/5).
Dengan demikian, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang jadwal pelantikannya dilakukan sebelum atau sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, maka serta merta harus mengundurkan diri dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga : KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
Apalagi, Titi menjelaskan peraturan KPU No.3 Tahun 2022 mengatur bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing masing-masing.
"Untuk pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan Selasa, 1 Oktober 2024, artinya ada irisan antara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 dengan tahapan pilkada yang membuat anggota DPR dan DPD harus mengundurkan diri dan dilakukan PAW," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurutnya, persyaratan itu bagi mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.
“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024. (Far/Ant/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved