Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan sangat diperlukan untuk mengatur batasan-batasan yang dimiliki Presiden, terutama menjelang masa transisi kekuasaan. Berkaca dari Pemilu 2024, adanya dukungan dari presiden kepala negara kontestan peserta pemilu tertentu yang berkamuflase dalam bentuk program pemerintah diharap tidak terulang.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Rabu (24/4).
"Secara kasat mata, kemarin, di Pilpres 2024 kita melihat bagaimana tindakan, perbuatan yang bisa dibaca sebagai keberpihakan presiden kepada salah satu calon. Jadi ini karena ada momentum sekarang harus diangkat lagi karena ada kecenderungan kekuasaan tidak terbatas," kata Djohermansyah.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
Ia menjelaskan, kesadaran untuk mengatur batasan kewenangan presiden sebanarnya sudah aja sejak awal reformasi. Saat pemerintahan Presiden BJ Habibie, Djohermansyah masuk bagian dari anggota Tim 7 untuk merumuskan sejumlah undang-undang bidang politik.
Saat itu ada empat draf UU yang disusun yaitu UU tentang Partai Politik, UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, serta UU Lembaga Kepresidenan.
"Tapi hanya UU Kepresidenan yang tidak sempat dibahas karena keterbatas waktu ada pemilu 1999," kata dia.
Baca juga : Ide Calon Tunggal Pilpres 2024 Merupakan Kemunduran Demokrasi
Djohermansyah mengatakan gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kemudian kembali mengemuka. Bahkan sudah ada draf versi 2001. Undang-Undang megenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
Menurutnya, RUU Lembaga Kepresidenan bisa mengatur lebih rinci batasan tupoksi Presiden dari UU 1945 yang dinilai masih umum. Ia mencontohkan soal adanya klausul larangan atau batasan presiden dalam momentum tertentu seperti pemilu.
Misalnya, sambung dia, adanya aturan wajib cuti selama masa kampanye ketika presiden kembali mencalonkan atau ada kerabat serta keluarga yang ikut berkontestasi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Berkomitmen Jaga Peralihan Kekuasaan dengan Damai
"Selama masa kampanye wajib cuti sepenuhnya, tidak seperti di UU Pemilu sekarang hanya sebatas saat kegiatan kampanye. Itu untuk mencegah adanya kampanye terselubung. Dibuat lah larangan itu, kalau melanggar ada sanksi diberhentikan," kata dia.
Dorongan pembahasan RUU Lembaga Kepresidenan juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses pemilu. Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika. (Z-11)
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved