Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024, besok (22/4). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan tersebut. Jimly meyakini para hakim konstitusi akan adil dalam menjatuhkan putusan.
"Apapun substansi putusan MK, marilah kita semua menerimanya apa adanya, karena semua sudah didengar dan selanjutnya kita percayakan kepada para hakim yang tahu apa hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan," ujar Jimly ketika dihubungi, Minggu (21/4).
Sebagai bangsa yang demokratis, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan. Oleh karena tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi putusan MK atas sengketa pemilu presiden (pilpres) nanti.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Dalam membangun negara hukum yang demokratis, kita harus membangun tradisi untuk menghormati putusan pengadilan apa adanya sebagai kebenaran yang sejati dan keadilan untuk semua," tutur Jimly.
Seperti diberitakan, delapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 dimohonkan oleh Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa dalam pemilihan presiden 2024 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah telah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk juga meminta keterangan pihak terkait juga sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). (Z-11)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para elite partai politik dan seluruh rakyat Indonesia diajak untuk berjiwa besar dan bijaksana dalam menanggapi apapun keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan peluang MK mengabulkan atau menolak sama besarnya.
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved