Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyayangkan ucapan hakim konstitusi soal alasan tidak memanggil Presiden Joko Widodo ke sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap membatasi dirinya sendiri dalam menggali keterangan.
"Pak Arief Hidayat tidak elok, mohon maaf. Apakah itu pendapat pribadi, atau sudah jadi keputusan dalam rapat hakim. Alasan tidak memanggil karena tidak elok dipertanyakan, justru pemilu 2024 ini yang sudah tidak elok karena banyak persoalan," kata Suminta saat dihubungi, Minggu (7/4).
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan Pilpres 2024 lebih "hiruk pikuk" karena ada dugaan cawe-cawe presiden, seperti yang disebutkan dalil pemohon. Namun, menurutnya, kurang elok bagi Mahkamah memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sebab, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Baca juga : Hakim MK Jadi Kunci
Suminta menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan. Untuk itu, seorang hakim konstitusi tidak seharusnya mengatakan hal tersebut. Dia berharap agar sikap hakim tersebut bukan gambaran posisi hakim-hakim MK dalam memutus sidang gugatan sengketa pemilu nanti.
"Kita semua berharap MK bisa mengembalikan marwah setelah putusan mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakip presiden. Tetapi, dengan sikap membatasi diri itu saya jadi pesimis terhadap putusan MK nanti," kata Suminta.
Ditambah lagi, keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy di sidang lalu dianggap masih normatif dan bisa didalami kembali, khususnya soal penyaluran bantuan sosial (bansos).
Baca juga : Tim Hukum Ganjar dan Anies Protes Saksi Prabowo, Eks Wamenkumham Diungkit Kasus Korupsi
Suminta menilai masih banyak hal yang perlu didalami MK sehingga pihak-pihak lain perlu didatangkan. Dia menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI, dan ASN selama Pemilu 2024.
"Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti. Putusan perlu menerangkan secara jelas permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi di Indonesia," katanya.
Kendati demikian, MK sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Sabtu (6/4) lalu. Para hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU.
Hakim MK Enny Nurbaningsih memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup. (Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved