Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi sikap hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam sidang itu, ia menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi yang dilakukan komisioner KPU, sanksinya "harus dibuang".
Bagi peneliti Perludem Ihsan Maulana, pernyataan Arief yang disampaikan di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4), sejalan dengan keresahan publik selama ini. Pasalnya, sanksi berupa peringatan keras terakhir sudah dijatuhkan tiga kali oleh DKPP kepada komisioner KPU, khususnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"DKPP tidak cukup tegas memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
Ihsan menilai, apa yang disampaikan Arief sebetulnya sudah cukup untuk mengingatkan bahwa DKPP selama ini belum membuat putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia menilai, MK perlu memasukan arahan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi kepada komisioner KPU dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Agar DKPP menjadi lebih serius dalam menindak. Semoga MK perintahkan itu (ke DKPP) di pertimbangan hukum," pungkas Ihsan.
Sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP ke komisioner KPU RI yang diseret ke MK sebetulnya soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada awal Februari lalu.
Kendati demikian, sanksi tersebut pertama kali dijatuhkan ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" dan pada Oktober 2023 terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai," kata Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, kemarin. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
15 pegiat yang berfokus pada isu kepemiluan dan keterwakilan perempuan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam surat terbuka yang diterima awak media,
DIREKTUR Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut narasi pewajaran adanya praktik politik dinasti karena Indonesia masih kental akan nilai Asia tidak dapat dibenarkan
Basuki Tjahaja Purnama mendapat 33,2 persen dan Anies Rasyid Baswedan 25,4 persen.
Pilkada 2024 diselenggarakan di tengah political fatigue atau kelelahan politik setelah Pemilu 2024 pada Februari lalu. Jeda waktu yang singkat sejak Pemilu 2024 sampai persiapan Pilkada 2024
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diminta agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved