Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEDIA sosial viral video permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa sembako dan barang lainnya yang dimintakan ke guru kepada murid. Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan permintaan THR untuk guru dari murid itu merupakan gratifikasi.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” kata Wawan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Wawan menjelaskan guru, murid, dan orang tua siswa memiliki kepentingan antara satu dengan yang lainnya. Pemberian THR diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Baca juga : Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan
“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” tegas Wawan.
Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.
Baca juga : Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.
Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
Baca juga : KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.
KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala. (Z-3)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved