Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melangar etika dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya KPU hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Asrun mengatakan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan itu bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.
Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Sebab, penetapan anak Presiden Joko Widodo itu mengacu pada putusan MK.
"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap walk out dari semua pasangan calon," ujar dia. (Z-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved