Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan agar surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang. Hal itu lantaran ada selisih satu suara antara PDIP dan Partai NasDem untuk pasangan calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.
Penghitungan suara ulang itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).
“Agenda sore ini lanjutan sidang pembuktian sesuai dengan putusan sementara yang diambil pada waktu sidang pembuktian pertama. Kita akan membuka kotak suara. Khususnya untuk TPS 5 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Untuk agenda pembukaan kotak suara. Urutannya kotak suara sudah dibawa di tempat yang layak untuk dilakukan penghitungan suara. Kemudian para pihak diminta untuk maju,” ucap Arief Hidayat saat membuka sidang.
Baca juga : Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
Setelah melalui proses penghitungan ulang, ternyata jumlah atau total suara sah yang dihitung sebanyak 179 suara. Perolehan suara yang telah dihitung ulang di MK, PDIP mendapatkan 13 suara dan NasDem mendapatkan 77 suara.
“Perolehan suara hasil penghitungan yang ulang di sana ternyata ditambah 1. Jadi yang betul yang dihitung di sini ya. Kita semua para pihak menandatangani hasil penghitungan suara ulang dari termohon, pemohon dan pihak terkait serta Bawaslu,” ujar Arief.
Diketahui PDIP, selaku pemohon mengajukan sejumlah saksi yang mengungkapkan penambahan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang PHPU yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5) lalu.
Baca juga : MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara di Dapil 6 Gorontalo
Saksi mandat dari PDIP sempat menyebutkan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, suara Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong berubah, yang semula 77 menjadi 78 suara.
Perubahan itu ternyata berasal dari rekomendasi Bawaslu untuk melakukan perhitungan surat suara ulang karena ditemukan selisih jumlah suara sah partai politik. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, jumlah suara sah semestinya 179 suara. Namun, yang tertulis sebanyak 178 suara.
Untuk meyakinkan perubahan Formulir C Plano yang terjadi, Mahkamah meminta KPU, selaku termohon untuk menghadirkan kotak surat suara untuk diperiksa pada persidangan berikutnya pada Senin (3/6).
“Saya minta KPU menghadirkan kotak surat suara pada sidang selanjutnya pada Senin,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Dis/Z-7)
Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada akhir tahun diharpakan tidak seburuk dengan kondisi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu.
Kalau memang ada suaranya, harus dilindungi. Kalau tidak ada, jangan diada-adakan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berangkatkan polisi hingga jaksa untuk investigasi surat suara di Taiwan yang tercoblos.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda pandangan dalam menyikapi nasib 62 ribu lebih surat suara yang telah terkirim.
Sedangkan empat varian surat suara lainnya sudah diterima secara bertahap. Yang terakhir diterima adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) pekan lalu.
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Ahmad Ali dinilai berpengalaman pimpin Sulteng
ADA dua nama calon potensial yang masuk dalam survei kedua Golkar untuk Pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dua nama tersebut ialah Gunardi dan Faisal.
DPP PPP telah merekomendasikan pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aljufri (AKA) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved