Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Meski demikian, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga (K/L). Sebab tambang yang jelas-jelas ilegal tersebut malah difasilitasi perusahaan BUMN dan terjadi pembiaran atau pengabaian dalam pengawasannya.
"Dalam kaitan dengan absennya sistem pengawasan dan pembiaran, patut diduga jika hal itu terjadi karena kementerian terkait, terutama ESDM, BUMN, dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi pihak penerima manfaat," ujar pegiat Jatam Melky Mahar kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).
Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah
"Jatam menuntut Kejaksaan agar jangan tebang pilih dalam proses hukum atas kasus ini. Sebaliknya, segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teras lintas kementerian dan kembaga, termasuk aparat keamanan," sambungnya.
Kasus korupsi tata niaga timah itu, kata Melky, memang salah satu pemicu pentingnya sistem pengawasan. Selama ini terjadi pembiaran oleh pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.
"Ini sangat aneh, pertambangan jelas-jelas ilegal, dan tentu saja melanggar hukum, oleh PT Timah, perusahaan BUMN, justru malah difasilitasi sebagai rekanan," kata dia.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Hal lainnya dalam konteks itu, adalah tebang pilih penegakkan hukum. Polisi pernah menertibkan keberadaan perusahaan yang dianggap ilegal itu, tetapi, kemudian setelah PT Timah mengakali dengan menjadi rekanan, polisi justru bisu.
"Kami menduga, polisi juga menjadi penerima manfaat, memanfaatkan celah hukum dan menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara finansial dan melindungi aktor-aktor yang seharusnya diproses secara hukum," tambahnya.
Melky menegaskan bahwa ironisnya peristiwa ini telah berlangsung lama. Bahkan sejak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan kekuasaan politik dari Jokowi untuk menata investasi, hingga mencabut dan memulihkan izin tambang.
Baca juga : Kejagung Periksa Pengusaha RBS Terkait Dugaan Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Timah
"Parahnya, kewenangan Bahlil itu justru tidak menjangkau persoalan seperti ini, sebaliknya justru ia manfaatkan untuk cawe-cawe," ucapnya.
Melky meminta Kejagung serius menangani kasus ini dengan tidak tenang pilih. Pejabat lintas K/L yang diduga terlibat harus segera ditindak tegas sehingga bisa berdampak pada efek jera pelaku dan memutus mata rantai korupsi pertambangan timah itu sendiri.
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (Z-3)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved