Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAMBANG Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menyoal penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Bambang, pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya. Padahal, belum ada perubahan dari Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
Baca juga : Jumlah Sengketa Pemilu di MK Turun, ini Alasannya
"Bakal cawapres yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU 19 tahun 2023," ujar Bambang.
Bambang memaparkan kronologi tahapan pendaftaran paslon Pilpres 2024. Pada 9 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 tahun 2023 menyebutkan syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun
Kemudian, pada 16 Oktober 2023 putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit. Setelah itu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 25-29 Oktober 2023. Namun, verifikasi dokumen pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Dia menambahkan dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Aturan itu belum terevisi sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" kata Bambang. (Z-1)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved