Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ialah wilayah Bawaslu merupakan pernyataan yang keliru.
Justru, menurut Feri, MK lah yang paling berhak dan berwenang untuk memutus perkara TSM dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Bahkan, MK juga dapat mengubah hasil pemilu apabila memang terbukti bahwa selama proses penyelenggaraan tidak berdasarkan prinsip langsung, bebas, umum, jujur dan adil (luber jurdil).
“Kalau tradisi membangun kesan MK hanya seremonial, hasilnya tidak berubah. Untuk apa diadakan MK? Jadi kalau ada pertanyaan, selama ini tidak mengubah hasil, mungkin sebelum-sebelumnya tidak berhasil membuktikan,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Baca juga : Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu Tergantung Progresifitas Hakim MK
Feri menegaskan bahwa MK tidak hanya mengurusi angka hasil pemilu. MK juga diharapkan dapat menjaga konstitusi dan membedah secara keseluruhan apakah proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi atau tidak.
Pakar hukum tata negara itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpaku pada narasi yang menjebak dan mengunci bahwa persoalan yang digugat hanya soal hasil pemilu. Publik diminta membuka mata bahwa proses yang diawali dengan curang juga sama pentingnya.
“Bagi saya aneh, kita diminta untuk percaya hasil tanpa peduli terhadap proses. Seolah-olah hasil ini kebenaran utama. Padahal proses jauh lebih penting. MK itu bertugas menjaga konstitusi, kenapa yang dijaga angka-angka? Kenapa bukan konstitusinya? Bagi saya penting bicara proses. Anehnya, proses penyelenggara pemilu tidak memenuhi TSM. Saya ingin katakan, bagaimana kalau dalilnya, penyelenggara pemilu yang di dalamnya juga ada Bawaslu jadi bagian dari kecurangan?” ujar Feri.
“Kalau ternyata penyelenggara pemilu itu bagian dari kecurangan pemilu, maka seharusnya MK dapat mengabaikan cerita Bawaslu dan KPU. MK berdiri sendiri, peradilan final dan mengikat. MK itu, dia di atas semuanya. Kalau Bawaslu sudah memutuskan (tidak ada kecurangan dan sebagainya, MK juga bisa mengabaikan. Nah, yang gawat kalau MK juga curang. Habis sudah dunia,” pungkas Feri. (Dis/7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved