Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan hadirnya lembaga etik seperti harus bisa bekerja secara optimal dan berani membuat keputusan yang tegas.
Lembaga etik yang dia maksud yaitu Komisi Yudisial berwenang 'mengawasi' keluhuran martabat dan perilaku hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi etika penyelenggara pemilu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Badan Kehormatan DPR, Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, dan lainnya.
Jika institusi lembaga etik bisa bekerja secara optimal dan berani membuat putusan yang tegas, tidak berkompromi dengan berbagai bentuk pelanggaran etika, publik akan punya harapan terhadap tata kelola birokrasi di masa depan.
Baca juga : Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
"Jangan menunggu hancur baru dibenahi," kata Ni'matul, dihubungi Minggu, (7/7).
Dia katakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara. Hal ini menanggapi terkait kasus dimana satu persatu pucuk pimpinan lembaga negara rontok akibat kebobrokan integritas dan moral, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang belum lama terjadi yaitu dipecatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kandidat harus mendapat penilaian positif dari masyarakat terkait integritas, moralitas, kompetensi dan pengalaman dalam memimpin. Lembaga KPK, MK, KPU dan lainnya, harus diisi orang-orang yang berintegritas, amanah, dan kompeten," kata Ni'matul.
Baca juga : Megawati Sentil TNI, Polri, KPU, Bawaslu, MK hingga KPK
Dia katakan selama ini tahapan seleksi untuk jabatan publik di lembaga negara belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, moral, track record (rekam jejak), dan negarawan calon.
Terlalu banyak 'transaksi' yang ditawarkan kepada atau dengan calon, sehingga standarnya lbh politis atau kolusi atas dasar kelompok, kepentingan, partai, atau keluarga, dan biaya politik tertentu.
"Yang menyeleksi juga sering dipilih karena kedekatan politik dan lainnya, yang jauh dari standar kompetensinya," kata Ni'matul.
Akibatnya, kompetensi akademik tanpa dibarengi integritas moral bagi peserta ataupun tim seleksi/DPR hanya akan menghasilkan sosok pemimpin yang rapuh, tidak berkarakter dan tidak berintegritas. (Try/Z-7)
TENGAH viral soal surat edaran (SE) permintaan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid agar gelar profesor yang disandang tidak dituliskan dalam dokumen.
UNDANG-UNDANG No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan semua perguruan tinggi di Indonesia berkomitmen meningkatkan daya saing dalam peta akademik global.
REKTOR Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk menjadi oposisi penyeimbang
AKADEMISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengkritik keras tingkah pemerintah yang disebut sudah merusak demokrasi.
Sivitas Akademika UII, mengeluarkan pernyataan sikap yang bertajuk ‘Indonesia Krisis Kenegarawanan’ yang dibacakan Rektor Prof. Fathul Wahid di kampus setempat.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved