Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Putusan dikeluarkan lantaran dinilai dapat dijadikan pasal karet untuk menjerat seseorang dan membatasi ruang berekspresi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sesungguhnya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Karena itu Atnike berharap dengan telah diputuskannya pasal tersebut dihapus, semua kasus kriminalisasi terkait harus segera dihentikan. Pasalnya, payung hukumnya telah jelas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam mengekspresikan pendapat.
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri
“Hak itu sesuai dengan pasal 28 F UU 1945. Kebabasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebutuhan dasar,” kata Atnike dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).
“Komnas HAM juga meminta agar kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebabasan berekspresi dan berpendapat tidak terulang kembali dan agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung dapat dihentikan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan dari Komnas HAM, setidaknya mereka telah menerima dan memproses pengaduan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) aduan selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
Dari 73 (tujuh puluh tiga) aduan, terdapat 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus yang masuk antara lain adalah kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem perekrutan CPNS di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang tim ses salah satu capres, serta kriminalisasi dan penahanan terhadap seorang warga oleh Polres Jepara terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Atnike berharap agar putusan MK tersebut dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus terkait. (Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved