Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hak-Hak Masyarakat Adat Dilindungi di IKN

Naufal Zuhdi
14/3/2024 19:41
Hak-Hak Masyarakat Adat Dilindungi di IKN
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

DEPUTI Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya dengan sepenuhnya melindungi hak-hak masyarakat adat di sekitar IKN.

"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena, pembangunan akan terus berkembang. Tapi masyarakat adat dilindungi, masyarakat dilindungi, jadi semua dilindungi di IKN. Tidak ada semena-mena," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Kamis (14/3).

Lebih lanjut, Alimuddin menyatakan bahwa seluruh masyarakat adat khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung dibangunnya IKN.

Baca juga : Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik

"Perlu diskusi, sosialisasi kepada mereka-mereka, mereka mendukung semua IKN," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023, ujar dia, di dalam PP tersebut tertera tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah. Baik pembebasan lahan yang akan diganti dengan uang, pembebasan lahan yang akan diganti dengan lahan lagi.

"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Masih akan ada sosialisasi yang mendalam by name by address. Masyarakat adat kami yang lindungin, otorita yang lindungi," terangnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya