Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi hilangnya tampilan diagram pie perolehan suara Pemilu 2024 pada laman pemilu2024.kpu.go.id.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut Bagja, KPU harus dapat memastikan jika ada fitur dalam Sirekap yang dihentikan. Pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan kebijakan terkait Sirekap kepada publik. Lebih lanjut, Bagja meminta KPU untuk mengunggah formulir D.Hasil yang merangkum rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
"Sehingga masyarakat bisa melihat jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," terangnya.
Sementara itu, Bawaslu mempertanyakan mengapa masih ada tempat pemungutan suara (TPS) dalam Sirekap yang belum mengunggah foto formulir C.Hasil sampai saat ini. Padahal, foto tersebut harusnya diunggah oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) usai rampung menyelesaikan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
"Nah, ini masih kita lihat (TPS) mana yang belum tertampilkan, mana yang tidak, dan apa alasannya," tandas Bagja.
Sebelumnya, KPU membenarkan adanya kebijakan untuk tidak menampilkan diagram pie perolehan suara pemilu presiden maupun legislatif pada Sirekap. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ada ketidakakuratan Sirekap dalam dalam mengonversi perolehan suara dari formulir C.Hasil ke dalam sistem.
"Hasil pembacaan teknologi Sirekap yang tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, yakni KPPS dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," terang Idham. (Z-6)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved