Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi hilangnya tampilan diagram pie perolehan suara Pemilu 2024 pada laman pemilu2024.kpu.go.id.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut Bagja, KPU harus dapat memastikan jika ada fitur dalam Sirekap yang dihentikan. Pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan kebijakan terkait Sirekap kepada publik. Lebih lanjut, Bagja meminta KPU untuk mengunggah formulir D.Hasil yang merangkum rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
"Sehingga masyarakat bisa melihat jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," terangnya.
Sementara itu, Bawaslu mempertanyakan mengapa masih ada tempat pemungutan suara (TPS) dalam Sirekap yang belum mengunggah foto formulir C.Hasil sampai saat ini. Padahal, foto tersebut harusnya diunggah oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) usai rampung menyelesaikan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu.
"Nah, ini masih kita lihat (TPS) mana yang belum tertampilkan, mana yang tidak, dan apa alasannya," tandas Bagja.
Sebelumnya, KPU membenarkan adanya kebijakan untuk tidak menampilkan diagram pie perolehan suara pemilu presiden maupun legislatif pada Sirekap. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ada ketidakakuratan Sirekap dalam dalam mengonversi perolehan suara dari formulir C.Hasil ke dalam sistem.
"Hasil pembacaan teknologi Sirekap yang tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, yakni KPPS dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," terang Idham. (Z-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved