Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera menahan Firli Bahuri oleh sejumlah mantan petinggi KPK termasuk Abraham Samad. Mabes Polri akhirnya buka suara soal desakan itu. Saat ini, penyidik masih melakukan penguatan substansi atau materi perkara.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Senin (4/3).
Erdi mengatakan maksud dari penguatan substansi perkara tersebut yakni melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam kasus itu.
Baca juga : Didesak Tahan Firli Bahuri, Ini Respon Polri
Namun, Erdi tak menjelaskan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk memperkuat berkas perkara itu. Ia hanya mengatakan penguatan itu dalam rangka pelengkapan berkas perkara.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca juga : Di Tengah Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar, Firli Pamer Foto Jabat Tangan dengan Kapolri
Ia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Abraham Samad mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3).
Baca juga : Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas
Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut, meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ujarnya.
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," imbuhnya.
Baca juga : Firli Masih Bebas, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," tuturnya.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved