Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI sudah memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan dari publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024. KPU diminta mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan KPU saya sudah sampaikan persiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi jika tidak ada protect yang kuat bisa terjadi kerawanan," kata Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (18/2).
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap tersebut menimbulkan polemik yang perlu diselesaikan KPU.
Baca juga : DPR: Sirekap Hanya Alat Bantu Penghitungan Suara, Tidak Wajib Diterapkan
Apalagi, kata dia, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara.
"Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang," kata dia.
Aminurokhman menambahkan, akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU. "Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final," kata dia.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Aminurokhman mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.
"Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya," kata dia.
Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini perbedaan data hasil hitungan suara di Sirekap itu akan menjadi masalah baru terkait integritas hasil pemilu.
Baca juga : Kecurangan Sirekap KPU bukan cuma di Caleg, Tapi Juga DPD
Dia menekankan, setiap suara yang diperoleh partai politik sangat berharga, sehingga KPU harus menjamin akurasi dan validitas sistem hitung mereka. Menurut Jazuli KPU harus mengevaluasi real count penghitungan suara yang diunggah di situs KPU.
"Menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian dan menimbulkan banyak tanya di masyarakat,” kata Jazuli dalam keterangannya. (Z-8)
Baca juga : Sirekap Juga Gelembungkan Suara untuk Prabowo-Gibran di Jawa Barat
KOMISI II DPR RI sedang membahas tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemecatan secara tidak hormat terhadap ketuanya Hasyim Asyari.
Komisioner hingga Sekretaris Jenderal KPU RI akan dipanggil untuk menjelaskan terkait dugaan gaya hidup mewah
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa untuk mengganti seluruh komisioner KPU secara prosedur tidak bisa
Komisi II DPR akan segera mencari pengganti Komisioner KPU
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menuturkan pihaknya tidak heran dengan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP.
KOMISI II DPR RI ingin rapat bersama KPU soal Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah (cakada).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved