Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HASIL perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai akan terlihat melalui penghitungan manual secara berjenjang. Pasalnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya alat bantu.
"Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional," kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Haidar tak memungkiri data Sirekap KPU telah membuat kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. Situasi itu diyakini tak terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count Sirekap KPU, melainkan penghitungan manual berjenjang.
Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual
"Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu," ucap Haidar.
Haidar menuturkan langkah mengaudit investigasi Sirekap KPU justru lebih berfungsi untuk penyempurnaan di masa mendatang. Karena dengan adanya audit investigasi, dapat mengidentifikasi kelemahan Sirekap KPU dan dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya.
"Jadi, kesalahan SIREKAP KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi handphone yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu," ujar Haidar.
Baca juga : Situasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Sangat Rawan Kecurangan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menekankan bahwa Sirekap KPU bukan penentu hasil Pemilu 2024. Penentuan hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui rekapitulasi manual.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Februari 2024. (Z-3)
Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved