Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dapat diandalkan ketimbang aplikasi bikinan kelompok masyarakat sipil seperti KawalPemilu 2024 atau JagaSuara 2024.
Sebab, laman resmi KPU, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id yang menghimpun data ke Sirekap memiliki dokumentasi foto C.HASIL plano dari tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak. Terlebih, Sirekap merupakan sistem yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Di KawalPemilu, JagaPemilu, enggak (dibiayai negara). Tidak sebanyak itu (C.HASIL plano yang diunggah). Nah di sinilah (Sirekap) saatnya masyarakat menjaga itu, C.HASIL plano yang di-upload," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2).
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
Bagi Bagja, formulir C.HASIL plano yang merangkum hasil penghitungan suara di setiap TPS tidak dapat dimanipulasi. Namun, saat terjadi kesalahan konversi hasil penghitungan suara dari TPS ke Sirekap, ia menduga penyebabnya adalah resolusi kamera dari ponsel pintar para petugas.
"Tergantung resolusinya (kamera) ya, kadang kan agak burem tuh, nah itu yang perlu di cek yang agak burem-burem itu," kata Bagja.
Menurut Bagja, atas kesalahan konversi data pada Sirekap, pihaknya menyilakan saja jika sistem milik KPU itu diaudit. Namun, ia menilai penyelidikan hukum untuk mengetahui ada tidaknya dugaan korupsi atas pengadaan Sirekap sebagai hal yang tidak perlu. (Z-5)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved