Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum rampung. Masih ada tiga pegawai lembaga antirasuah yang belum disidang.
“Masih ada tiga. Tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (16/2).
Albertina belum bisa memastikan waktu persidangan tiga orang itu. Mereka pernah menjabat sebagai kepala rumah tahanan (karutan), dan anggota Polri.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” ucap Albertina.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melakukan pelanggaran etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Total, ada 90 karyawan yang terlibat.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-11)
Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved