Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menggunakan hak pilihnya hari ini, Rabu (14/2). Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu mencoblos di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lapangan, Rafael menggunakan kemeja putih lengan pendek saat menggunakan hak pilihnya. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut eks pejabat tajir itu selama mencoblos.
Di tempat pemungutan suara (TPS), Rafael hanya menyambangi petugas pemeriksa identitas dan mengambil surat suara. Setelahnya, dia melakukan pencoblosan, dan kembali ke sel tahanannya.
Baca juga : KPK Ajukan Banding atas Vonis Rafael Alun
Sebanyak 75 tahanan KPK bakal memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) hari ini, rabu (14/2). Lembaga Antirasuah mendirikan TPS untuk para pihak berperkara.
“Fasilitas pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak 67 pihak berperkara yang akan mencoblos hari ini merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, dan Gedung C1. Sementara itu, delapan sisanya merupakan penghuni Rutan Puspomal, Jakarta Utara.
Baca juga : Penentuan Nasib Rafael Alun Dibacakan Hari Ini
Tahanan KPK yang menghuni Rutan Puspomal akan mencoblos di TPS sekitaran lokasi tersebut. Sementara itu, dua rutan sisanya akan mencoblos di Gedung Merah Putih KPK. (Z-1)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved