Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat menunggu hasil penghitungan suara resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu ia sampaikan usai memberikaan hak suara di TPS 10 Lembaga Administrasi Negara (LAN), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Kita tunggu bersama-sama," ujar Jokowi.
Ia berharap Pilpres 2024 dapat berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber-Jurdil).
Baca juga : Jokowi: Semoga Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
"Kita harap pemilu berjalan dengan lancar, seluruh rakyat bisa menggunakan hak pilih dengan baik dan semuanya berlangsung dengan jurdil, luber dan aman. Itu yang kita harapkan," tuturnya.
Setelah memberikan hak pilihnya di TPS, Jokowi mengaku bakal kembali ke Istana. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci akan berada di Istana Kepresidenan Jakarta ataupun Istana Kepresidenan Bogor.
"Setelah dari sini langsung ke Istana. Mungkin di Jakarta, mungkin di Bogor," ucapnya.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
Presiden datang bersama Ibu Iriana sekitar pukul 08.48 WIB. Setelah duduk menunggu, keduanya langsung menuju bilik suara. Kemudian selesai memberikan suara 08.54 WIB. Jokowi menggenakan kemeja putih. Sedangkan Iriana Widodo menggunakan terusan berwarna hijau. (Z-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved