Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENCOBLOSAN dalam Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa dengan Mita, menerangkan bahwa situasi menjelang pencoblosan Pemilu 2024 saat ini tidak terlalu baik dan rawan kecurangan pemilu.
“Bahkan sangat rawan. Kerawanan kecurangan pemilu terhadap suara rakyat berpotensi terjadi mulai dari proses pemungutan, penghitungan sampai pada rekapitulasi,” tegas Mita kepada Media Indonesia, Minggu (11/2)).
“Potensi tersebut sangat besar terjadi manakala potret netralitas penyelenggara dipertanyakan independensinya dan adanya aturan yang berpotensi hal tersebut terjadi,” tambahnya.
Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap
Contohnya dalam proses pemungutan. Mita mengkritisi keputusan KPU No. 66 yang mengatur terkait dengan DPK yang berbunyi
"Apabila Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi Pemilih DPK”.
Menurutnya, aturan ini sangat berpotensi pemilih memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS apabila pindah domisilinya berdekatan dengan TPS awal (misal pindah domisili hanya antar kecamatan atau kabupaten/kota yang berdekatan.
Baca juga : 1.300 TPS di Kota Solo Rawan Kecurangan di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
“Gambarannya, si pemilih di pagi hari dari jam 7-12 memilih di TPS awal dimana si pemilih menjadi DPT. Kemudian siangnya memilih di TPS tempat pemilih sudah pindah domisili dengan menggunakan hak pilihnya sebagai DPK. Ini kan sangat besar potensinya dengan ketentuan KPU tersebut,” terangnya.
Kemudian bahaya kecurangan juga bisa terjadi dalam proses penghitungan. Mita mencontohkan ketentuan KPU yang mengatur salinan hasil penghitungan digandakan dalam bentuk kopian atau dokumen elektronik (Pasal 60 PKPU 25/23) yang diberikan kepada saksi dan pengawas TPS akan menimbulkan celah potensi kecurangan dengan adanya standar ganda terhadap dokumen hasil penghitungan (tidak pastinya hasil dokumen).
Apalagi, kata Mita, adanya data yang diupload ke dalam Sirekap KPU. Dengan tidak adanya penyederhanaan dokumen hasil tersebut potensi membuat kecurangan terhadap hasil penghitungan dapat dilakukan jika penyelenggara pemilunya tidak netral.
Baca juga : KPU Bangka Distribusikan Formulir C6
Ketidaknetralan itu mungkin terjadi dengan mengotak atik hasil penghitungan dalam C Hasil Penghitungan. “Seperti menulis angka perolehan suara dari 1 menjadi 10 dan seterusnya,” paparnya.
Kemudian dalam proses rekapitulasi, Mita menilai ada kelemahan pengawasan, khususnya dalam proses pengawasan pergerakan kotak suara dari PPS ke PPK.
“Di mana dalam hal ini sebetulnya pengawasan dibawah dilakukan oleh Pengawas TPS terhadap pergerakan kotak suara ke PPS. Namun dari PPS ke PPK ini yang perlu diperhatikan. Sebab panwaslu kelurahan hanya berjumlah 1 orang,” ungkapnya.
Baca juga : Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan karena Masuk Masa Tenang Pemilu 2024
“Jangan sampai kotak suara ada yang mampir ngopi dulu. Ini adalah salah satu kerawanan dalam proses rekapitulasi sampai tingkat kecamatan. Sisanya dari kecamatan ke kota, itu hanya angka-angka saja yang bergerak,” tutur Mita.
Maka, Mita meminta agar ketiga hal tersebut harus diperhatikan oleh semua pihak termasuk KPU. Mita juga mendesak seluruh penyelenggara pemilu agar mencegah potensi kecurangan dalam proses pemungutan seperti pemungutan di TPS khusus, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau menggunakan hak pilih orang lain, atau surat suara rusak (sudah tercoblos).
(Z-9)
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
KPU bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved