Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
Hal tersebut disampaikannya usai Hasto diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/6).
"Itu, makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers," kata Patra di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Baca juga : Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Diminta Taat Hukum
Meski begitu, ia mengatakan Hasto tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini walau semestinya tak wajib hadir.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik, penyidik pada saat bertanya kepada pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri," ujarnya.
"Saya ulang, undangan klarifikasi yang tidak wajib. Namun, karena pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," tambahnya.
Baca juga : Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen
Diketahui sebelumnya, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.
Padahal menurutnya, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujarnya. (Fik/Z-7)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved