Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan berharap presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bisa mengawal perhelatan pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Mereka ingin kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pemilihan presiden tak terulang di Pilkada 2024.
Baca juga : KPU: Calon Kepala Daerah yang Berstatus Penyelenggara Pemilu Harus Mundur
“Ya, kami dalam menyelenggarakan pemilu serentak, Tentunya berupaya menjalankan peraturan perundang-undangan, KPU fokus pada penguatan kepemimpinan sumber daya penyelenggara pilkada di daerah,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
“Sehingga dengan upaya penguatan sumber daya, kami harapkan kualitas integritas elektoral bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.
Idham menegaskan penguatan tidak hanya dibentuk oleh penyelenggara tapi oleh semua pihak. Sehingga KPU di daerah harus mampu mengkomunikasikan aturan-aturan teknis dan pentingnya menjalankan prinsip-prinsip etika politik.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
Idham menegaskan jika prinsip-prinsip itu dilanggar bisa berpotensi pada tindak pidana. Misalnya dalam konteks partisipasi, kata Idham, aturan Undang-Undang memberikan kebebasan penuh untuk menggunakan hak pilihnya.
Tetapi kalau ada pihak-pihak yang membatasi kebebasan tersebut, maka itu sudah melanggar aturan. Tidak hanya melanggar etik, Idham menegaskan oknum tersebut melanggar perundang-undangan.
“Itulah yang saya maksud kami terus melakukan penguatan di daerah. Pemahaman terhadap literasi dan mendorong agar penyelenggara daerah mampu berkomunikasi dengan baik dengan semua pihak,” terangnya.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Marak, DPR Didorong Segera Mengevaluasi Kerja KPU
Idham menerangkan semua aturan ini harus dikomunikasikan sehingga munculnya kesadaran publik. Hal itu dilakukan agar memunculkan pilkada yang lebih berintegritas. Jika bicara soal integritas elektoral, Idham menyebut aktif memberikan laporan itu juga bagian dari prasyarat terbentuknya elektoral. Apalagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) punya pengawasan partisipatif.
“Artinya, pentingnya komunikasi yang baik. Rekan-rekan daerah harus punya sinergitas baik dengan Bawaslu daerah,” tandasnya.
(Z-9)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved