Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan wacana pemilu satu putaran menyesatkan. Apalagi disampaikan dengan alasan untuk menghemat anggaran. Konstitusi, terang Romli, mengatur bahwa pemilihan presiden dapat digelar dua putaran demi legitimit.
“Publik memang terus dijejali, dipaksa dan fait accompli (ketentuan yang harus diterima) pilpres agar satu putaran dengan alasan berbagai macam, termasuk untuk menghemat anggaran. Kampanye ini sangat menyesatkan dan membajak demokrasi. Padahal konstitusi jelas mengatur pilpres 2 putaran agar legitimit, dukungannya menyebar dan luas,” ujar Romli ketika dihubungi, Minggu (11/2).
Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menyebutkan pemilihan presiden dapat digelar satu putaran, ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu dengan 20 % suara di setiap provinsi. Angka pemilih yang golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya, diperkirakan dapat membuat pemilu digelar menjadi dua putaran.
Baca juga : Survei Roy Morgan: Pilpres 2024 bakal Berlangsung Dua Putaran
Menurut Lili, golput terjadi karena kekecewaan terhadap kandidat pasangan calon presiden yang ada. Apabila golput terjadi khususnya di kalangan pemilih muda, ujar Lili, pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang justru potensial dirugikan.
“Saya kira bisa merugikan paslon 02. Ini karena mayoritas pemilihnya berasal dari generasi muda, yakni pemilih milenial dan Gen Z,” ujar Lili.
Adho Rizky Fillemo dari Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak masyarakat untuk aktif memantau serta menggunakan hak pilih secara rasional dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Pemungutan suara akan digelar Rabu (14/2). Menurutnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu cara meminimalisir pelanggaran ataupun kecurangan yang mungkin terjadi saat hari pemungutan suara.
Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik
“Penyelenggaraan pemilu adalah satu-satunya sistem yang dijalankan oleh Indonesia sebagai demokrasi. Memang banyak (dugaan) kecurangan, memang banyak pelanggaran atau aturan-aturan yang dilanggar, pemilih harus cerdas dan melihat siapa yang melanggar, dan siapa yang tidak sesuai ketentuan. Pemilih harus memastikan penyelenggaraan pemilu kita harus dengan prinsip transparan, akuntabel dan asas pemilu,” ucapnya.
(Z-9)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved