Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILU 2024 tinggal hitungan hari, masyarakat diminta menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak sembarangan memilih.
KPK meminta masyarakat menelusuri rekam jejak para calon mulai sekarang.
“Baik itu calon presiden maupun calon anggota legislatif yang akan dilaksanakan satu minggu ke depan ini. Masih ada waktu untuk mempelajari rekam jejak dari para calon tersebut,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Kamis (8/2).
Baca juga : KPK Minta Warga Bogor Tegas Tolak Politik Uang
KPK meminta masyarakat tidak memilih peserta pemilu hanya karena pemberian. Para calon juga diharap tidak mengambil cara curang untuk menang, karena dinilai bisa merusak demokrasi di Indonesia.
“Pemilihan umum ini yang bersih jujur adil dan berintegritas dengan cara adalah menolak politik uang, menolak pemberian apapun juga yang berkaitan dengan pemilihan,” ujar Wawan.
Pendalaman rekam jejak calon mudah dilakukan. Sebab, banyak media massa yang sudah memberitakan latar belakang para calon, salah satunya Medcom.id.
Baca juga : Jokowi di Antara Chief dan ‘Thief’ of State
KPK berharap pemungutan suara dalam Pemilu 2024 berlangsung dengan jujur dan adil. Masyarakat diminta memilih calon berdasarkan hasil analisis rekam jejak, bukan karena pemberian.
“KPK terus mengampanyekan hajar serangan fajar dalam betuk kampanye-kampanye yang sifatnya kepada seluruh stekholder baik itu masyarakat maupun terhadap para penyelenggaraan pemilu, juga termasuk para peserta pemilu,” tegas Wawan. (Z-3)
Baca juga : 3 Jurus Cegah Korupsi Akan Dimaksimalkan pada Pemilu 2024
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved