Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SANKSI teguran keras sebanyak tiga kali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, hal itu diprediksi dapat memicu konflik dan benturan politik.
"Bisa mengakibatkan ketidakpuasan publik dan peserta pemilu yang dapat apabila tereskalasi bisa memicu konflik dan benturan politik," ujar pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Rabu (7/2).
Bagi Titi, putusan sanksi pelanggaran kode etik kepada Hasyim dapat membuat publik makin ragu terhadap profesionalitas dan kredibilitas pengelolaan tahapan pemilu. Sebab, pemilu dianggap diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang bermasalah karena tidak profesional dan tidak patuh hukum.
Baca juga : Pengamat : Putusan DKPP Mempertegas Masalah Profesionalitas KPU
"KPU secara kelembagaan mestinya KPU segera berbenah. Kalau perlu restrukturisasi atau penyegaran komposisi pimpinan KPU," kata Titi.
Namun, ia menilai putusan DKPP seperti kehilangan taji dan tidak serius dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu. Itu disebabkan efek jeranya tidak bisa dihadirkan tanpa ada dampak berarti yang menjadi koreksi efektif atas kesalahan penyelenggara pemilu yang dilakukan.
"Sanksi berulang tanpa ada implikasi pada status jabatan seseorang akan mudah dianggap sebagai hal yang sepele atau tidak bermakna," terang Titi.
Baca juga : Bawaslu Respons Ketua KPU Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran
Sanksi peringatan pertama kali dijatuhkan DKPP ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'. Berikutnya pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Lalu sekarang kembali mendapatkan peringatan keras terakhir terkait pencalonan Gibran, dan 6 anggota KPU lainnya mendapat peringatan keras," tandas Titi. (Z-5)
Baca juga : Berdoa tanpa Ucapan Amin Awali Debat Capres Terakhir
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved