Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2024 16:50
Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menuturkan pihaknya mengapresiasi Keppres pemecatan Hasyim yang cepat turun.

Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif

Kemudian, Mardani menegaskan Komisi II akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menentukan pengganti Hasyim.

“Yang kedua Komisi II akan segera rapat untuk menentukan prosedur mekanisme sederhana kita akan rapat, kemudian kita akan cek kelayakan dari pengganti,” ujar Mardani, Rabu (10/7).

Adapun Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta Presiden Joko Widodo segera mempercepat proses penggantian antarwaktu (PAW) Hasyim Asy'ari sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga :  Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

Presiden juga didorong untuk konsisten melantik calon urutan berikutnya, yakni Iffa Rosita, sebagai pengganti Hasyim.

Menurut perwakilan KMPKP, Titi Anggraini, percepatan proses PAW dan pelantikan itu perlu disegerakan mengingat beratnya beban kerja KPU pasca-Pemilu 2024. Sebab, KPU sedang menggelar tahapan Pilkada 2024 saat ini yang hari pencoblosannya pada 27 November mendatang.

Diketahui, pada uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi II DPR RI selama empat hari, pertengahan Februari 2022 lalu, Iffa berada di urutan kesembilan di bawah Viryan.

Namun, Viryan yang merupakan komisioner KPU RI periode 2017-2022. Namun, Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit. Oleh karena itu, posisi anggota KPU RI pasca-pemecatan Hasyim harus diisi oleh Iffa yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimantan Timur. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya