Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabumin Raka, Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan pendamping Prabowo Subianto tersebut. Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito,” kata Emil mengutip keteranganya Selasa, (6/2).
Wakil Gubernur Jawa Timur itu kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Hormati Keputusan DKPP atas Ketua KPU RI
“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Emil.
Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga : Makan Siang Gratis Ala Prabowo-Gibran Diyakini Cegah Stunting
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
Pernyataan Emil senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.
Baca juga : Jokowi-Gibran Gagal Genjot Elektabilitas Prabowo
Fahri kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90. Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.
Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata Fahri.
Baca juga : Gibran Coba Kembangkan Konsep Smart Farming di Indonesia
"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," sambung dia. (Z-8)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Prabowo dalam pertemuannya dengan Putin juga menyampaikan minatnya untuk mengirim lebih banyak mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas Rusia.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved