Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALIANSI Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pose dua jari dari mobil RI-1.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Pelanggaran Bansos
Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur psangan calon presiden/wakil presiden membentuk pelaksana kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Tindak dan Awasi Netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024
“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos
Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, kepala daerah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana
“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi merincikan.
Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.
“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” tandasnya.
Baca juga : Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu
Sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. (RO/P-3)
Baca juga : Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved